Correct Article 35
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidik pada PAUD memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan
b. sertifikat profesi Guru untuk PAUD, diklat dasar dan berjenjang PAUD.
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan
b. sertifikat profesi Guru untuk SD/MI.
(3) Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan
b. sertifikat profesi Guru untuk SMP/MTs.
Your Correction
