Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun harus mengikuti program Wajib Belajar Pendidikan Dasar. (2) Bagi warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program Wajib Belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
Your Correction