Correct Article 27
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Wajib Belajar diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.
(2) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur formal oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan pada Jenjang Pendidikan Dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur nonformal dilaksanakan melalui Program Kesetraan Paket A, Program Kesetaraan Paket B dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.
Your Correction
