Correct Article 21
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas Kelompok A untuk anak berusia 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun.
(2) Lama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun.
(3) Lama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan usia dan minat Peserta Didik.
Your Correction
