Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Setiap Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang seagama, jika memungkinkan;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pembelajaran;
c. mendapatkan beasiswa atau penghargaan bagi yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
d. pindah antar satuan pendidikan pada jalur, jenjang/program dan jenis satuan pendidikan lain yang setara;
e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan; dan
f. memperoleh hasil penilaian pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai hak Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap Peserta Didik berkewajiban:
a. menjaga dan mentaati norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. mentaati Peraturan Sekolah dan peraturan perundang-undangan;
c. memelihara sarana dan prasarana serta 7K (keamananan, kebersihan, keimanan, kekeluargaan, kerindangan, kerapian dan keindahan) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. melaksanakan belajar mandiri di rumah-masing-masing setiap hari pada pukul 18.30 – 19.30 WIB dengan pengawasan orang tua; dan
e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Peserta Didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
