Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi; b. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga masyarakat, terutama yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun; c. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; d. memberikan beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki Peserta Didik dan beasiswa bagi anak yang tidak mampu, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; e. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; f. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; g. menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; h. mendorong dunia usaha/industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan l. menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan.
Your Correction