Correct Article 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
