Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction