Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang bermutu. (2) Warga masyarakat penyandang disabilitas (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, cerebral palsy, tuna ganda) dan anak kesulitan belajar (hiperaktif, autis, asperger syndrome, down syndrom, tunagrahita, dyslexia, dysgraphia, dyscalculia, dyspraxia) berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga masyarakat yang memiliki bakat istimewa dan cerdas istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (4) Setiap warga masyarakat berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. (5) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (6) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Your Correction