Correct Article 74
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
