Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pendidikan; dan/atau c. tindakan disiplin pegawai.
Your Correction