Correct Article 61
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kepengurusan Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota dan disahkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan/Kantor Kementerian Agama atas usul pimpinan satuan pendidikan berdasarkan atas hasil musyawarah unsur-unsur Komite Sekolah/Komite Madrasah.
(2) Masa Bakti kepengurusan Komite Sekolah/Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepengurusan Komite Sekolah/Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, 1 (satu) orang bendahara merangkap anggota, serta paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota.
Your Correction
