Correct Article 60
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kepengurusan Persatuan Guru Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan melalui konferensi Daerah atas usulan peserta konferensi Daerah.
(2) Masa bakti kepengurusan Persatuan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepengurusan Persatuan Guru Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota, 2
(dua) orang sekretaris merangkap anggota, 2 (dua) orang bendahara merangkap anggota dan 14 (empat belas) orang anggota.
Your Correction
