Correct Article 57
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersumber dari :
a. Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. bantuan Pemerintah;
d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/wali yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau orang tua/wali;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan
g. sumber lainnya yang sah.
Your Correction
