Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dana pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction