Correct Article 53
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana paling kurang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan prasarana dan sarana pendidikan pada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan/atau penyelengara satuan pendidikan yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendayagunaan prasarana dan sarana pendidikan sesuai tujuan dan fungsinya menjadi tanggungjawab penyelenggara dan/atau pengelola satuan pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan prasarana dan sarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
