Correct Article 50
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah TK/RA meliputi:
a. berstatus sebagai Guru TK/RA;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
(3) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
a. berstatus sebagai Guru SD/MI;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SD/MI;
e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs meliputi:
a. berstatus sebagai Guru SMP/MTs;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SMP/MTs;
e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SMP/MTs; dan
g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
Your Correction
