Correct Article 32
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah.
(2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
