Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah. (2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction