Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan disusun berdasarkan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. (3) Kurikulum pada satuan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction