Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan untuk penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Peserta Didik.
Your Correction