Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa pengantar pada semua Jenjang Pendidikan adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa pengantar pada Jenjang Pendidikan Dasar untuk sekolah model atau sekolah rujukan dapat menggunakan bahasa Inggris.
Your Correction