Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalur dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction