Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
Your Correction