Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 5. Bupati adalah Bupati Sanggau. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau. 8. Pendidikan di Daerah adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bersinergi dengan sistem pendidikan nasional. 9. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. 10. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 11. Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang lamanya 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan 3 (tiga) tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan atau bentuk lain yang sederajat. 12. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 13. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 14. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 17. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 18. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. 19. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasyah. 22. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 23. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 24. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 25. Peraturan Sekolah adalah tata tertib yang dikeluarkan oleh sekolah. 26. Dewan Pendidikan Daerah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Your Correction