Correct Article 18
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan.
(2) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Your Correction
