Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui RKBMD; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah; c. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; d. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah; e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan h. menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan kepada Bupati.
Your Correction