Correct Article 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui RKBMD;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;
c. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
h. menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan kepada Bupati.
Your Correction
