Correct Article 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan RKBMD kepada Bupati melalui Pengelola RKBMD untuk ditetapkan status penggunaannya.
(2) Laporan hasil pengadaan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari laporan hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan.
(3) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan, mutasi masuk, mutasi keluar setiap bulan, semesteran dan tahunan.
(4) Laporan hasil pengadaan, mutasi masuk, mutasi keluar setiap bulan, semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan pada Pejabat Penataausahaan barang.
(5) Laporan hasil pengadaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Pengurus Barang Pengelola.
Your Correction
