Correct Article 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi Hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Berita Acara Serah Terima Barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau sejenis dari Pihak Lain ditandatangani oleh Bupati, dan selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Barang.
Your Correction
