Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. Penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. Penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Your Correction