Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang bermain layangan di jalanan, Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang dapat membahayakan keselamatan Orang lain.
Your Correction