Correct Article 54
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang dilarang bermain layangan di jalanan, Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang dapat membahayakan keselamatan Orang lain.
Your Correction
