Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelajar dilarang menggunakan internet di tempat yang menyediakan layanan internet pada jam pelajaran kecuali ada izin dari sekolah. (2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan lem dan obat-obatan atau sejenisnya yang merusak kesehatan dirinya maupun Orang lain sehingga mengganggu Ketertiban Umum. (3) Setiap Orang atau warga masyarakat wajib melaporkan warga masyarakat yang melakukan penyalahgunaan lem atau zat adiktif lainnya kepada instansi yang berwenang.
Your Correction