Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan dan pengobatan tradisional tanpa izin. b. membuat, meracik dan menjual obat-obatan dan produk kosmetik tanpa izin.
Your Correction