Correct Article 52
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan dan pengobatan tradisional tanpa izin.
b. membuat, meracik dan menjual obat-obatan dan produk kosmetik tanpa izin.
Your Correction
