Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; b. menyediakan dan/atau menggunakan Bangunan miliknya atau milik orang lain sebagai tempat melakukan perbuatan mesum dan cabul dalam ruangan tertutup dan bukan pasangan yang sah; c. menjadi Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, hotel/penginapan dan rumah kos; d. menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi Tuna Susila; dan e. memakai jasa Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Your Correction