Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. beraktifitas sebagai Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan dan lampu pengatur lalu lintas; b. mengkoordinir untuk menjadi Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum lainnya; c. mengekspolitasi anak dan/atau bayi untuk kegiatan mengemis; dan d. membeli barang dagangan dari pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Pengemis, Pengamen dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum.
Your Correction