Correct Article 46
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Tempat Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari instansi yang berwenang.
(3) Kegiatan keramaian wajib menggunakan tiket tanda masuk yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
