Correct Article 44
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang wajib memiliki Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Penduduk yang berpergian wajib membawa KTP.
Your Correction
