Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang wajib memiliki Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Penduduk yang berpergian wajib membawa KTP.
Your Correction