Correct Article 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang yang berkunjung lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
(3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
Your Correction
