Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi Kependudukan dan memiliki Dokumen Kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction