Correct Article 42
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi Kependudukan dan memiliki Dokumen Kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
