Correct Article 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha memasukan mengumpulkan, menampung dan menjual barang bekas serta mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi usaha yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction
