Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction