Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion