Correct Article 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian lainnya yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.
Your Correction
