Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian lainnya yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.
Your Correction