Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum; dan b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction