Correct Article 35
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Pedagang Kaki Lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, Kebersihan dan menjaga kesehatan Lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Your Correction
