Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menunjuk/MENETAPKAN bagian Jalan/tempat kepentingan umum lainnya sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. (2) Setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha di bagian Jalan/Trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction