Correct Article 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Bupati menunjuk/MENETAPKAN bagian Jalan/tempat kepentingan umum lainnya sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.
(2) Setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha di bagian Jalan/Trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
