Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan pemilik Bangunan dan/atau rumah diwajibkan: a. menjaga serta memelihara tanah, lahan dan Bangunan di lokasi yang menjadi miliknya; b. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan; dan c. membuang bagian dari pohon, Semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan Ketertiban Umum.
Your Correction