Correct Article 31
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun menara dan/atau tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan Orang lain dan/atau Badan.
Your Correction
