Correct Article 30
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. membangun rumah, Bangunan, gedung dan/atau sejenisnya kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b. mendirikan Bangunan dan/atau benda lain yang menjulang di dalam kawasan jaringan transmisi dalam radius ketentuan yang ditetapkan;
dan
c. mendirikan Bangunan pada Ruang Milik Jalan, ruang milik Sungai, Taman dan Jalur Hijau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pendirian Bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau.
Your Correction
