Correct Article 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian Lingkungan; dan
b. membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke Sungai.
Your Correction
