Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian Lingkungan; dan b. membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke Sungai.
Your Correction