Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup selokan atau saluran lainnya serta komponen Bangunan pelengkap Jalan dan/atau Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction