Correct Article 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda dan/atau memandikan hewan di air mancur, Kolam dan/atau kelengkapan keindahan kota;
b. mengambil air dari air mancur, Kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis; dan
c. memanfaatkan air Sungai dan/atau Danau yang menjadi kewenangan Daerah untuk kepentingan usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang dan/atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
