Correct Article 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet, stiker dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum, Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial; dan
b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, pamflet, stiker dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction
