Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet, stiker dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum, Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial; dan b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, pamflet, stiker dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction